Waspadai Bahan Tidak Halal di Kue Lapis

Waspadai Bahan Tidak Halal di Kue Lapis

Kue Lapis yang masuk dalam jajaran kue favorit untuk disantap saat buka puasa tiba ternyata bisa memiliki bahan yang tidak halal. 


Kue tradisional ini memiliki rasa gurih, manis dan legit yang bikin nagih. Cara makannya pun beragam, mulai dari dimakan satu lapis per lapis atau bisa juga dimakan langsung semuanya. 


Bahan kue lapis adalah tepung beras, gula, pewarna makanan dan santan. Meski begitu, kita tetap perlu memperhatikan titik kritis halal dari keempat bahan tersebut.  


1.Tepung Beras

Tepung beras merupakan salah satu bahan utama yang diperlukan dalam pembuatan kue lapis. Surat Keputusan LPPOM MUI mengategorikan tepung beras ke dalam kelompok “Bahan Tidak Kritis”. Hal ini dikarenakan, produk yang berasal dari nabati diolah melalui proses fisik tanpa penambahan bahan atau dengan penambahan bahan aditif yang umumnya merupakan bahan kimia.


2.Gula

Kebanyakan gula pasir biasanya terbuat dari tebu. Karena berasal dari tanaman, maka sudah bisa dipastikan produk tersebut halal. Namun untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan.


Tahapan-tahapan proses ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif. Bahan ini dapat terbuat dari tulang, kayu, atau bambu. Perlu dikaji lebih lanjut apabila menggunakan arang aktif dari tulang karena ada kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syar'i.




3.Pewarna Makanan

Bahan selanjutnya yang mempercantik kue lapis adalah pewarna (colorings). Saat ini, pewarna makanan semakin berkembang, ada yang dibuat dari bahan sintetis (buatan) dan natural (alami). Pewarna sintetis disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah.


Sementara itu, pewarna alami biasanya bersifat kurang stabil. Untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya, maka sering kali pewarna jenis ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation. Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin.


“Beberapa pewarna berbahan alami menggunakan gelatin sebagai penstabil. Dalam hal ini, sumber gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar’i,” papar Ir. Muti Arintawati, M.Si., dari Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).


Lebih dari itu, kadang-kadang pengusaha yang nakal menggunakan pewarna bukan makanan (nonfood grade) untuk produknya demi mengeruk keuntungan lebih banyak. Pada banyak kasus ditemukan jajanan pasar dicampur dengan pewarna tekstil, seperti Rhodamin B. Tentu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.


4.Santan

Dalam pembuatan kue lapis, kita memerlukan santan sebagai salah satu bahan utama. Santan akan melalui dua kali proses memasak, yakni direbus dan dikukus. Santan segar yang didapatkan dari hasil perasan parutan kelapa sudah bisa dipastikan kehalalannya karena tidak melalui proses pencampuran bahan apa pun.


Namun, saat ini santan yang dikemas dan diproduksi dalam skala pabrik juga menjadi primadona ibu rumah tangga karena dianggap lebih praktis. Santan inilah yang juga perlu disoroti kehalalannya. Santan kemasan dibuat dengan beberapa bahan campuran, di antaranya santan kelapa, air, dan bahan penstabil.


Asri

Sumber: halalmui.org

Foto: Instagram @dfebs.id, @aellyna_sapta