Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Buat pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI untuk produk kamu, coba deh untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 


Berikut adalah syarat mendapatkan sertifikat halal MUI yang disebut juga SJH atau Sistem Jaminan Halal:


1.Kebijakan halal. Ini merupakan bentuk komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan.


2.Tim manajemen halal. Perusahaan/pelaku usaha membentuk tim yang bertanggung jawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan sistem jaminan halal. 


3.Pelatihan. Perusahaan/pelaku usaha mengikuti pelatihan peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.


4.Bahan. Semua bahan dalam sebuah produk harus ada data mulai dari bahan baku, tambahan, penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, hingga bahan pembersih. 


5.Fasilitas produksi yang mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk. 


6.Produk. Penamaan produk harus sesuai syariah, tidak memiliki rasa atau bau yang mengarah pada produk haram. Bentuk produk, kemasan atau label tidak menggambarkan sifat erotis, vulgar, atau porno.


7.Prosedur tertulis aktivitas kritis. Secara umum, aktivitas kritis mencakup penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi, pembelian bahan, formulasi dan pengembangan produk, pemeriksaan bahan datang, produksi, pencucian fasilitas produksi, penyimpanan bahan dan produk, transportasi bahan dan produk. 


8.Prosedur telusur harus dimiliki perusahaan yang menjamin produk yang disertifikasi dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.


9.Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, menjamin produk tersebut tidak diproses ulang, dan harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. 


10.Audit internal harus dilakukan perusahaan setidaknya dua kali setahun. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.


11.Kaji ulang manajemen setidaknya sekali dalam setahun oleh perusahaan. 


Sumber: halalmui.org