Perlu Tahu, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal Terbaru

Perlu Tahu, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal Terbaru

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), proses sertifikasi halal mengalami perubahan. 


Tadinya proses sertifikasi halal diurus secara keseluruhan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang ada tiga pihak yang terlibat yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. 


Untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya, simak yuk, alur proses sertifikasi halal terbaru yang bersumber dari laman halal.go.id!


1.Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan menyiapkan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk dan dokumen sistem jaminan produk halal. 


 2.BPJPH bertugas memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. 


3.LPH kemudian memeriksa atau menguji kehalalan produk. 


4.MUI akan menetapkan kehalalan produk melalu sidang Fatwa Halal. 


5.BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha. 


Dalam laman tersebut juga diinformasikan bahwa proses sertifikasi halal menghabiskan 21 hari.


Foto: vectorstock