Kategori Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Kategori Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Ketika akan mendaftarkan produk kita ke LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa ketentuan yang dipenuhi. Termasuk ketentuan penulisan nama dan bentuk produk. 


Ketentuan tersebut ada di 

Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk juga dalam 

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH).


Berikut 4 ketentuan produk yang tidak bisa mendapat sertifikat halal: 


1.Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Misalnya coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, serta nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.


2.Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr. Misalnya babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog dan lainnya. 


Kecuali produk yang telah mentradisi, atau dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.  Misalnya bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.


Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak juga tidak dapat disertifikasi halal.


3.Produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lainnya.


4.Produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal. 


Asri

Sumber: halalmui.org

Foto: 123rf