Apa Itu Wisata Halal? Ini Dia Panduannya!
Wisata halal berbeda dengan wisata konvensional. Apabila di wisata konvensional, tujuan utama berwisata adalah hanya untuk mendapatkan penghiburan, dalam wisata halal, tujuan berkembang menjadi peningkatan spiritualitas dengan cara menghibur. Lalu seperti apa wisata halal itu? Ini panduannya!
Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016, Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata Syariah adalah sebagai berikut:
- Pihak penyelenggara wisata:
Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.
2. Terkait hotel:
- Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
- Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
- Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
- Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
- Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
- Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
- Terkait destinasi wisata:
- Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
- Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.
Sumber: halalmui.org
Asri Mirza
Foto: Asri