Mengurus Paspor di Masa Pandemi Covid-19

Mengurus Paspor di Masa Pandemi Covid-19

Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, banyak sekali traveler yang memutuskan untuk tidak bepergian dan memilih untuk diam di rumah. Paspor yang biasanya menemani para traveler pun terpaksa "pensiun" untuk sementara waktu. Namun, bagaimana bila paspor ternyata sudah habis masa berlakunya di masa pandemi seperti ini? Simak 5 kebijakan dari Ditjen Imigrasi untuk pelayanan paspor di masa pandemi!


Pembatasan 

Pelayanan paspor hanya dibuka untuk pemohon dengan kebutuhan darurat (orang sakit yang harus berobat dirujuk ke luar negeri) dan mendesak. 


Aplikasi Layanan Paspor Dinonaktifkan

Sistem aplikasi pendaftaran antrean online untuk sementara dinonaktifkan. 


Pelayanan Pengambilan Paspor Dihentikan

Paspor yang sudah jadi dapat diambil setelah berakhirnya pandemi. Paspor yang sudah jadi tidak akan dibatalkan meski tidak diambil lewat dari 30 hari. 


Tidak Ada Denda

Pemegang paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor tidak akan kena denda meski masa berlaku telah habis. Yang penting paspor disimpan dan tidak hilang.


Berlaku Selama Pandemi

Kebijakan ini berlaku sampi berakhirnya masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pihak berwenang. 


Asri

Foto: bekasi.imigrasi.go.id