Berbuka Puasa dengan Gorengan. Pasti Halal?

Berbuka Puasa dengan Gorengan. Pasti Halal?

Selain menyantap korma serta aneka takjil seperti kolak, sup buah, juga aneka jajanan pasar, berbuka puasa dengan gorengan juga lumrah dilakukan. Entah tradisi darimana dan sejak kapan, gorengan menjadi menu buka puasa yang hampir sering terlihat di rumah-rumah keluarga Indonesia. 


Selain karena praktis, saat berbuka puasa, lambung belum bisa menerima makanan berat. Karena itu gorengan seperti bakwan, risoles, tempe mendoan dan lainnya menjadi favorit untuk dimakan bersama teh manis hangat.  


Dilihat dari sisi kesehatan, menyantap gorengan jelas tidak baik. Gorengan mengandung banyak lemak trans yang bisa mengakibatkan masalah di kulit seperti munculnya jerawat dan kulit kusam.


Gorengan juga mengandung kalori tinggi. Apalagi disantap sebagai cemilan, sebelum

menyantap makanan utama saat berbuka puasa. Asupan kalori dalam tubuh menjadi berlebihan. Hal ini bisa berujung pada penyakit lain seperti diabetes, jantung, dan obesitas.




Selain jelas tidak sehat, kaum muslim juga harus waspada mengenai titik kritis halal dari gorengan. Dikutip dari halalmui.org, saat menyantap gorengan, kita harus yakin alat penggorengan harus benar-benar bersih dan suci menurut kaidah syariah, yakni tidak dipakai sebelumnya untuk menggoreng atau mengolah bahan mengandung bahan haram. 


Lalu, kita juga harus yakin minyak goreng yang dipakai tidak terkontaminasi bahan babi.  Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah. 


Minyak bisa seperti itu karena telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari bahan karbon aktif.


Bahan baku karbon atau arang aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang. 

 

"Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram, atau tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam,” ungkap Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, Advisor of Halal Audit Service Directorate LPPOM MUI.


Jadi kita harus pilih minyak goreng yang sudah bersertifikat halal untuk menggoreng gorengan. Dan karena gorengan bukanlah makanan yang sehat, sebaiknya kita bijak dalam mengkonsumsinya. 


Asri

Foto: Asri